Tapi sekarang para pengguna Facebook bisa berlega hati ,karena MUI sama sekali tidak mengeluarkan fatwa mengharamkan produk tsb .
Ketua MUI ,Umar Sihab justru mengatakan dengan adanya Facebook bisa mempererat silaturahmi para pengguna Facebook ,tergantung dari para pengguna cara pemakaiannya untuk apa ,kalau digunakan untuk tidak semestinya ,sudah pasti haram!
Open Comments Close*via mobile, like dahulu untuk melihat komentar